Rabu, 02 November 2011

Definisi Hutan



Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.1 Definisi tersebut hanya menjelaskan pengertian hutan dari wujud biofisik. Pengertian hutan dapat dilihat dari berbagai segi pandangan yang berbeda, yaitu dari segi wujud biosifik, fungsi ekologis, tujuan dari suatu kegiatan, serta status hukum hutan, serta keadaan tumbuh hutan.
Pengertian Hutan Berdasarkan :
1.      Wujud Bioifisik.
Hutan merupakan suatu komunitas tumbuhan yang didominir oleh pohon-pohon atau tumbuhan berkayu lain, tumbuh secara bersama-sama dan cukup rapat. (Sharma, 1992). Dari definisi tersebut, dijelaskan bahwa hutan itu mayoritas terisi oleh pohon-pohon atau tumbuhan berkayu lainnya. 
2.      Fungsi Ekologis.
Hutan adalah bidang lahan yang tertutupi oleh pohon-pohon yang dapat membentuk keadaan ikim tegakan (iklim mikro di dalam hutan)... (Bruneig, 1996). Pengertian Bruneig menggambarkan bahwa hutan memberikan pengaruh pada iklim kecil di dalam lingkungan hutan tersendiri, guna menjaga habitat makhluk hidup lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
3.      Tujuan Suatu Kegiatan.
Hutan adalah suatu kumpulan bidang-bidang lahan yang ditumbuhi atau akan ditumbuhi tumbuhan berkayau dan dikelola sebagai satu kesatuan yang utuh, untuk mencapai tujuan pemilik lahan, dalam bentuk hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan lainnya (non kayu) (Davis dan Johnson, 1987). Pengertian ini jelas menunjukkan pada tujuan pemilik lahan akan hutan yang ia miliki. Pemilik lahan berkeinginan untuk mendapatkan suatu hasil atau profit dari hutan berupa hasil hutan berupa kayu atau non kayu. 
4.      Status Hukum Lahan Hutan (Undang-Undang).
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan). UU RI Nomor 41 tahun 1999 menjelaskan ciri suatu lahan seperti apa yang dapat dikatakan sebagai hutan, serta fungsi ekologisnya yang tidak dapat dipisahkan. UU tersebut merupakan perubahan dari UU RI Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentun-ketentuan Pokok Kehutanan karena sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.2

1 komentar: